khazanah Ilmu Blog

Beranda » Kajian: Al-Masaa-il » MASALAH TUDUHAN & BUKTI

MASALAH TUDUHAN & BUKTI


images

الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبيينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد

Sesungguhnya dalam mendakwa (menuduh) seseorang dalam suatu kasus (kezaliman) hendaknya didatangkan bukti bagi pendakwa karena tanpa bukti niscaya manusia akan semena-mena dalam mendakwa orang lain terlepas benar atau tidaknya. Maka dari itu jika pengakuan pendakwa itu benar hendaknya ia membawa bukti kepada hakim agar dakwaannya dapat ditindak lanjuti. Hal ini sungguh telah terdapat dalam Syariat Islam yang sempurna ini.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ, لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ, وَأَمْوَالَهُمْ, وَلَكِنِ اَلْيَمِينُ عَلَى اَلْمُدَّعَى عَلَيْهِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
وَلِلْبَيْهَقِيِّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ :
“اَلْبَيِّنَةُ عَلَى اَلْمُدَّعِي, وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ”.

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Andai saja manusia selalu diberikan (dikabulkan) segala sesuatu yang mereka dakwakan, sungguh ada saja orang yang akan mendakwa darah dan harta orang lain. Akan tetapi, bagi terdakwa wajib memberikan sumpah itu wajib bagi orang yang didakwa.” (muttafaqun ‘alaih). Dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih (dengan lafazh): “Bukti itu wajib bagi pendakwa dan sumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)

DERAJAT HADITS:

HR. Bukhari (no. 4552) Muslim (no. 1711) dengan sanad yang shahih juga dalam riwayat Al-Baihaqi (10/252) dan dishahihkan oleh Al-Muhaddits Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil (no. 2641).

MUFRAADAT HADITS

1. Al-Bayyinaat (bukti) adalah bentuk jamak dari bayyinah yang artinya bukti yang jelas. Dikatakan Bayyinah karena ia menerangkan dan menjelaskan kebenaran. Adapun yang dimaksud (dalam hadits) ini ialah menjelaskan kebenaran dakwaannya.

2. Al-yamiin (sumpah), secara bahasa dimutlakkan pada makna al-quwwah (kekuatan), diantaranya adalah tangan kanan. Adapun secara syar’i adalah penekanan sumpah dengan penyebutan sesuatu yang diagungkan secara khusus. Dan ia dinamakan yamiin karena orang yang bersumpah memberikan tangan kanannya untuk bersalaman dengan tangan kanan temannya.

KETERANGAN HADITS:

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
Isi hadits ini bahwa pengakuan seseorang tidak diterima dengan sekedar pengakuannya tetapi ia butuh kepada bukti atau orang yang didakwa membenarkannya. Jika ia meminta sumpah dari orang yang didakwakannya maka ia berhak melakukan hal itu. [dinukil dari It-haaful Kiraam Syarh Buluughil Maraam, Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, (bab Ad-Da`waa wal Bayyinaat) dengan sedikit tambahan keterangan mufradat dari Taudhihul Ahkam min Buluughil Maraam]

KESIMPULAN

Dakwaan terhadap aib (cacat), syarat, waktu tertentu, dan bukti penguat (watsaaiq). Asal dari perkara tersebut adalah ketiadaannya sehingga tidak perlu berpegang pada dakwaan itu . Barangsiapa mengadakan dakwaan, maka wajib baginya mendatangkan bukti. Bila tidak terdapat bukti, maka wajib atas orang yang mengingkarinya untuk bersumpah. Wallahu a`lam bish-shawwab.

—oOo–

وصلى الله على نبيينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, والحمد لله رب العالمين
جمعته : يودا بن عبدالغني بن عثمان باكسان
مرجع: كتاب إتحاف الكرام شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام
تأليف: صفي الرحمن المباركفوري

[Tangerang, Ahad 27 Rabi`ul Akhir 1434 H / 10 Maret 2013 M. Yudha Abdul Ghani]


Tinggalkan Komentar