RUKUN – الركن
Adalah sesuatu yang dengannya satu perbuatan akan menjadi sah dan merupakan bagian dari perbuatan tersebut dan jika tidak ada maka akan menyebabkan batal (tidak sah)nya perbuatan tersebut.
Seperti; Ruku’ yang merupaka rukun shalat. Maka apabila tidak ada ruku’ shalat tersebut pun menjadi batal.
SYARAT – الشرط
Adalah sebagaimana rukun hanya saja syarat itu di luar hakikat dari perbuatan tersebut, seperti wudhu’ dalam shalat tidak sah tanpa berwudhu’.
WAJIB – الواجب
Adalah perintah yang shahih dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, akan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu merupakan rukun atau syarat, sedangkan orang yang meninggalkannya akan disiksa kecuali karena udzur (alasan syar’i). Dan yang semisal dengannya ialah:
FARDHU – الفرض
Yang membedakan di antara keduannya (fardhu & wajib) hanya istilah baru yang tidak memiliki dalil padanya.
SUNAH – السنة
Adalah suati ibadah yang selalu atau sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak mewajibkannya. Orang yang melakukannya akan mendapat pahala sedangkan siapa yang meninggalkannya tidak akan disiksa dan juga tidak tercela.
[Disarikan dari kitab Talkhiishu Shifati Shalaatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hlm. 4-5) Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, cet. V, Al-Maktab Al-Islami, th. 1404 H / 1984 M.]
Posted by Yudha Abdul Ghani.